Wednesday, June 17, 2009

Komisi III Nilai Kejaksaan Lalai Biarkan Joko S Tjandra Kabur

Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kaburnya terpidana hak tagih (cessie) kasus Bank Bali Joko S Tjandra. Kejaksaan dinilainya sudah lalai.

"Joko Tjandra kemarin tidak hadir itu kelalaian pihak Kejaksaan Agung." ujarnya usai mengikuti rapat dengan Pansus RUU Tipikor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2009) malam.

Trimedya juga menilai Kejaksaan tidak responsif mengamankan Joko, "Padahal mereka kan memiliki pengalaman terhadap para tersangka dan terpidana lainnya," katanya.

Politisi PDIP ini juga mempertanyakan kenapa Joko begitu mudah dan cepat kabur dari wilayah Indonesia. "Kenapa kok begitu cepat (kabur) itu?" tanyanya.

Kalau memang benar Joko kabur, sambung Trimedya, itu membuktikan kalau Joko yang konglomerat itu memiliki akses yang mudah untuk kabur ke luar negeri.

Karena itu dia meminta dilibatkan pihak imigrasi dan Interpol dalam mengejar Joko. "Harus dilakukan kontak-kontak ke jaringan Interpol dan imigrasi untuk menghadirkan Joko," pintanya.

Pejabat BUMN Jadi Tim Sukses

Tanri Abeng: Saya Tahu Aturan, Tak Pernah Terlibat Tim Kampanye

Komisaris Utama PT Telkom Tanri Abeng mengatakan tidak tahu kalau dirinya dimasukkan menjadi bagian tim kampanye Jusuf Kalla (JK)-Wiranto. Aturan dalam UU Pilpres cukup jelas, sehingga Tanri tak pernah melibatkan diri dalam tim kampanye.

"Pertama, saya tahu aturan. Karena itu saya tidak pernah ikut terlibat dalam tim sukses termasuk tim kampanye nasional. Mungkin karena saya anggota Dewan Penasihat Partai Golkar saya dimasukkan ke Dewan Penasihat tim sukses," ujar Tanri.

Hal itu disampaikan Tanri usai memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2009).

Tanri mengaku kalau dirinya baru tahu bahwa dimasukkan Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto dari media massa tanggal 12 Juni lalu. Dia pun mengapresiasi tim kampanye pimpinan Fahmi Idris itu. Namun dirinya sadar, bahwa dia harus mundur karena masih menjabat sebagai komisaris.

"Tapi saya tidak mungkin ikut karena status komisaris. Demi konsistensi dan Perundangan, sebaiknya nama saya dimundurkan saja dari tim kampanye nasional itu," imbuhnya.

Dia pun menegaskan dirinya tak pernah diberi tahu saat namanya dimasukkan ke tim kampanye nasional.


"Saya tidak tahu karena tidak diberi tahu. Saya tidak pernah ikut karena saya tahu aturan ini jelas sekali. Kalau saya ditanya sebelumnya saya akan katakan saya tidak bisa. Pasti itu sudah saya katakan," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Fahmi Idris mengatakan semua yang menjadi komisaris BUMN sudah diberi tahu.

"Yang tidak tahu cuma Pak Rekson saja. Yang lainnya tahu," tutur Fahmi.
 

©2009 Kabar Harian | by TNB