Wednesday, June 17, 2009

Komisi III Nilai Kejaksaan Lalai Biarkan Joko S Tjandra Kabur

Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kaburnya terpidana hak tagih (cessie) kasus Bank Bali Joko S Tjandra. Kejaksaan dinilainya sudah lalai.

"Joko Tjandra kemarin tidak hadir itu kelalaian pihak Kejaksaan Agung." ujarnya usai mengikuti rapat dengan Pansus RUU Tipikor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2009) malam.

Trimedya juga menilai Kejaksaan tidak responsif mengamankan Joko, "Padahal mereka kan memiliki pengalaman terhadap para tersangka dan terpidana lainnya," katanya.

Politisi PDIP ini juga mempertanyakan kenapa Joko begitu mudah dan cepat kabur dari wilayah Indonesia. "Kenapa kok begitu cepat (kabur) itu?" tanyanya.

Kalau memang benar Joko kabur, sambung Trimedya, itu membuktikan kalau Joko yang konglomerat itu memiliki akses yang mudah untuk kabur ke luar negeri.

Karena itu dia meminta dilibatkan pihak imigrasi dan Interpol dalam mengejar Joko. "Harus dilakukan kontak-kontak ke jaringan Interpol dan imigrasi untuk menghadirkan Joko," pintanya.

0 comments:

Post a Comment

 

©2009 Kabar Harian | by TNB